BENGKALIS (RA)- Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis yang mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis nomor 504 tahun 2001 tentang zona larangan eksploitasi pasir laut masih berlaku dikritik anggota DPRD Bengkalis. Malah disebut, Pemkab Bengkalis "tidur" selama 14 tahun terakhir atau tidak bekerja.
Seperti dikemukakan Syahrial ST, ketua komisi II DPRD Bengkalis, yang mempertanyakan dasar masih diberlakukannya SK Bupati nomor 504 tahun 2001 tersebut. Selain sudah terjadinya pemekaran kabupaten kepulauan Meranti, dasar atau payung hukum SK tersebut juga sudah kadaluarsa atau dilakukan revisi oleh DPR.RI dan pemerintah pusat.
"Lihat saja di SK Bupati nomor 504 tahun 2001 itu, acuannya adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 1967, UU nomor 24 tahun 1997, UU nomor 23 tahun 1997, UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 1999. Sementara UU untuk minerba (mineral dan pertambangan, red) yang dipakai sekarang adalah UU nomor 04 tahun 2009 serta UU nomor 23 tahun 2014 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2014,jadi Pemkab Bengkalis sepertinya tertidur 14 tahun," sindir Syahrial menanggapi soal masalah pasir laut tersebut.
Pria asli Rupat itu juga menegaskan, soal penambangan pasir laut, khususnya di Pulau Rupat ia meminta Pemkab Bengkalis merujuk kepada Undang-Undang terbaru, yaitu UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan perizinan pertambangan. Dalam UU tersebut dikatakan yang memiliki kewenangan meerbitkan izin adalah Pemerintah Provinsi, sehingga tidak ada kewenangan pemerintah kabupaten.
Lantas sambung Syahrial, SK nomor 504 itu sudah lari dari esensi persoalan, karena seharusnya dengan adanya kewenangan perizinan ditangan pemerintah provinsi, Bengkalis bisa mengambil manfaat dari kondisi tersebut. Pemkab Bengkalis bisa membuat kajian analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) dan mengajukannya pada RAPBD tahun depan.
"Amdal itu nantinya akan memuat tentang kawasan yang bisa dieksploitasi dan yang tidak. Selanjutnya Pemkab Bengkalis membuat kebijakan melalui SK Bupati, Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang kawasan pertambangan pasir laut untuk masyarakat. Untuk izinnya, Pemkab bisa mengajukan ke Pemprov Riau," terang Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkalis itu menyarankan.
Alasan perlunya dibuka area atau kawasan pertambangan pasir laut rakyat, Syahrial mengatakan karena di Pulau Rupat, ratusan keluarga menggantungkan hidupnya dari penambangan pasir laut yang boleh dikategorikan ilegal sekarang ini. Disinilah menurutnya, peran pemerintah untuk menyelamatkan hajat hidup orang banyak dipertanyakan, termasuk soal payung hukumnya.
"Kalau perizinan pertambangan minerba itu kewenangan provinsi, kan kita bisa membuat kajian, mengatur tata kelola penambangan pasir laut untuk rakyat dan mengajukan izin ke Pemprov Riau. Logikanya, kok perusahaan besar bisa mendapat izin menambang pasir laut di Rupat, sementara warga Rupat sendiri tidak boleh, karena diganjal SK Bupati 504 yang sudah kadaluarsa tersebut. Pemkab Bengkalis harus pro aktif, jangan tidur terus," ujar Syahrial mengakhiri.